Ini Kata Walikota Tangerang Terkait Penerapan PSBB, Pasca Ditetapkan Kemenkes

Ini Kata Walikota Tangerang Terkait Penerapan PSBB, Pasca Ditetapkan Kemenkes
detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sangat memerlukan kerjasama semua elemen serta dukungan kedisiplinan masyarakat.
 
"Kota Tangerang dalam waktu dekat, dengan seluruh rekan-rekan Daerah se-jabodetabek akan melaksanakan PSBB. Tetapi yang menjadi catatan dalam PSBB ini adalah langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat. Agar kita sama-sama bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " tutur Arief, Minggu (12/04).
 
Untuk itu, Arief meminta masyarakat Kota Tangerang agar bisa lebih bersabar dan disiplin dalam menjalankan ketentuan PSBB. Karena kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah justru dari masyarakat yang mau disiplin dan mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.
 
"Maka untuk itu jangan sampai PSBB ini nggak ada hasilnya. Karena perjuangan ini bisa berhasil dengan maksimal, apabila semua masyarakatnya selalu mematuhi SOP dan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah," jelasnya.
 
Selain itu, Arief juga menjelaskan bahwa secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di area fasilitas umum maupun area publik.
 
Arief juga menjelaskan pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang tidak serta merta menghentikan semua kegiatan Pemerintahan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.
 
“Layanan kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan masih buka, meskipun masyarakat kita di arahkan agar mengakses ke layanan online. Beberapa industri juga masih jalan seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh pasar, retail, toko kelontong, dan warung, bisa beroperasi,” paparnya.
 
Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
 
Demikian juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.
 
Sebagai informasi pemberlakukan PSBB di Kota Tangerang bersama dengan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Kesehatan RI. Namun untuk detail pelaksanaanya masih akan dibahas oleh ketiga pemerintah daerah dengan difasilitasi oleh Pemrov Banten.

 

 

Go to top