Print this page

Dinsos Segera Evaluasi Pendamping TKSK Kecamatan

Dinsos Segera Evaluasi Pendamping TKSK Kecamatan
detakbanten.com TIGARAKSA -- Dinas Sosial Kabupaten Tangerang akan segera mengevaluasi pendamping tenaga kerja sosial kecamatan ( TKSK) Sukamulya berinisial SLH, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai kesalahan prosedur dalam menyalurkan bantuan pangan non tunai ( BPNT).
 
" Akan kami tindak tegas, secepatnya akan kami evluasi pendamping TKSK," terang Kepala Dinas Sosial Ujat Sudrajat kepada wartawan saat dihubungi, Selasa ( 07/04/2020).
 
Ujat mengatakan, secara aturan pendamping TKSK bertugas untuk mendampingi warga miskin penerima manfaat, Ujat tidak membenarkan jika ada pendamping yang membandel dengan mendirikan e waroung dan ďan mngkolektif ATM penerima manfaat.
 
" Seluruh pendamping TKSK maupun PKH beberapa kali ingatkan agar melksanakan aturan secara benar mengikuti ketemtuan yg sudah ditetapkan," tandasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Mekanisme penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan sukamulya Kabupaten Tangerang diduga menyalahi prosedur, hal tersebut dikatakan Retno Juarno wakil ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberanas Korupsi ( KOMPAK) kepada wartawan, Senin (6/04/2020).
 
Retno mengatakan didalam pedoma umum program sembako 2020, bahwa program sembako merupakan pengembangan dari program BPNT, sebagai program tranaformasi bantuan pangan yang diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200ribu per penerima manfaat, masyarakat bisa menerima bantuan denan enam jenis komiditi yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral yang mengandung gizi.
 
" Saya melihat di Kecamatan Sukamulya mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh pendamping PKH dan TKSK tidak mengacu kepada ketentuan yang sudah dibuat Pemerintah," terang wakil ketua LSM Kompak Retno.