Sekda Tangsel Jelaskan Surat Edaran Dikeluarkan Sebagai Ketua TAPD

Muhamad, di kediamannya Jalan Pendidikan, Ciputat, Jum’at malam (3/4/2020). Muhamad, di kediamannya Jalan Pendidikan, Ciputat, Jum’at malam (3/4/2020).
detakbanten.com TANGSEL - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad, mengakui surat edaran yang dikeluarkan karena dirinya sebagai ketua TAPD Kota Tangerang Selatan.
 
Muhamad menjelaskan perihal surat edaran tentang penundaan pelaksanaan kegiatan, pencairan belanja daerah dan penyertaan modal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
 
Dikatakannya, surat yang diedarkan pada 2 April 2020, dengan nomor: 443/1012/ BAPPEDA, dan ditandatangani olehnya itu, pada intinya dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, ditengah maraknya wabah Coronavirus disease (Covid-19).
 
Meski bukan oleh Walikota Tangsel, surat edaran tersebut dikeluarkan atas dasar dirinya  selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhati-hati dalam membelanjakan anggaran daerah, yang mana saat ini Pemerintah sangat membutuhkan anggaran dalam rangka percepatan penanggulangan wabah Covid-19.
 
“Covid-19 ini semakin hari semakin meningkat, kebutuhan Alat Pengaman Diri (APD), operasional, sembako, segala macam, kan kita hitung itu. Sementara pendapatan kita juga kan kurang, PAD kita sekarang hotel restoran udah ngga, otomatis pajak juga ngga masuk, soalnya kita mengandalkan uang yang sudah ada, Kas Daerah kita, kalau semua nanti ngambil, bareng kita kasih, besok kejadian Covid-19 ini masih panjang, uang habis, mau bilang apa kita,” ujar Muhamad, di kediamannya Jalan Pendidikan, Ciputat, Jum’at malam (3/4/2020).
 
Dalam edaran tersebut, Muhamad menitik beratkan untuk pencairan anggaran seperti yang tertulis dalam surat edaran, agar tidak mengganggu keperluan OPD yang kegiatannya bersifat rutin.
 
“Saya menyikapi hanya beberapa poin saja, beberapa item saja, yang perjalanan dinas, mamin, diklat, kalau masih bisa di tunda, tunda dulu, bukan berarti enggak boleh,” katanya.
 
Lebih lanjut, Muhamad mengatakan Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran sebesar 47 yang bersumber dari APBD, untuk penanganan Covid-19 di Tangsel. Namun, dirinya belom dapat menyebutkan jumlah anggaran yang sudah terpakai.
 
“47 M itu yang di Dinas Kesehatan dari APBD, digunakan untuk penanganan Covid-19, dan penggunaannya kita sangat berhati-hati, kita minta dampingi Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Kejaksaan,” pungkasnya.(AW)

 

 

Go to top