Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Kunciran Belum Selesai, Ahli Waris Merasa Dipermainkan

Tol Serpong-Kunciran Tol Serpong-Kunciran
detakbanten.com TANGSEL - Salah seorang warga Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Cardi, selaku ahli waris, mengaku hingga saat ini bidang tanah miliknya yang terdampak pembangunan jalan Tol Serpong-Kunciran belum juga dibayar, meski Tol tersebut telah beroprasi.
 
Diketahui, pihak yang berwenang mengenai pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek Tol yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel tidak berkenan membayar, dengan alasan lahan milik Cardi yaitu bidang 331 dengan nomor girik C.2069 Percil 42 D. III dengan luas 290 meter persegi adalah lahan milik aset daerah berupa jalan lingkungan.
 
Seperti tertuang dalam surat kepala BPN nomor AT.02.02/1104-36.07/XI/2019, yang juga menyampaikan bahwa tahapan pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol Serpong-Kunciran telah selasai dilaksanakan, dan ditindaklajuti dengan penyerahan hasil pengadaan tanah berdasarkan berita acara nomor 76/BA-36.07.AT.02.02/VI/2019 tertanggal 10 Mei 2019.
 
“Pertama diukur dengan jelas, sempat di undang, tapi seiring waktu undangan itu bisa hilang tiba-tiba. Kemudian kami ngajuin, kita tungguin, kita ngajuin lagi, katanya Fasos Fasum. Kalau seperti itu, kita minta kejelasan, ada dasar bukti gitu loh, kami juga kalau ada bukti hibahnya juga enggak bakal nuntut. Itu dibidang saya, masih hak orang tua saya, belum pernah dihibahkan, belum pernah dipindah tangankan, belum pernah dijual belikan. Kalau tahu memang itu untuk masyarakat kita juga tidak nggak diganti bang. tapi kan mau dipake buat tol,” tuturnya, saat ditemui di kediamannya, kawasan Kelurahan Parigi baru, Rabu (1/4/2020).
 
WhatsApp Image 2020 04 03 at 16.45.31 1
 
Anehnya, Cardi mengaku, ketika sedang gencar-gencarnya pembangunan proyek tersebut, sekitar pertengahan 2018, lahan miliknya sempat disewa oleh pihak sub kontraktor pelaksana proyek, untuk kelancaran dan keberlangsungan pekerjaan proyek.
 
Mekanisme sewa lahan milik Cardi pun dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara dirinya sebagai pihak pertama, dengan Dalimin ST selaku project manager PT Adhi-Acset KSO selaku sub kontraktor pelaksa pembangunan proyek jalan Tol Serpong-Kunciran sebagai pihak ke dua, dengan total harga sewa sebesar 290 juta rupiah.
 
Disisi lain, pada poin empat dalam surat kesepakatan sewa lahan tersebut, jelas tertulis bahwa pihak ke dua akan mengawal seluruh pembayaran ganti rugi sampai dengan selesai dan diterima oleh pihak pertama. Namun hingga kini tidak ada realisasi sama sekali.
 
“ini kami seperiti dimain-mainin, padahal ada keterangan dari pihak Kelurahan soal bidang kami. Disisi lain ganti rugi tidak dibayarkan disisi lain lahan kami malah di sewa, dan sekarang kami malah ditinggal,” pungkas Cardi.
 
Hingga informasi ini disampaikan, awak media berusaha menemui pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jauh, namun oleh karena situasi kondisi wabah covid-19, pihak-pihak tersebut belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (AW)
 

 

 

Go to top