Cegah Corona, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Online

Cegah Corona, Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Online

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar sidang secara online di tengah merebaknya kasus COVID-19. Sidang secara online  di Pengadilan Negeri Tangerang ini dilaksanakan pada Kamis (02 /4). Dalam sidang, terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) LP Jambe.

“Kami sudah melaksanakan instruksi Jaksa Agung terkait optimalisasi penanganan perkara melalui persidangan online ataupun teleconfrence disidang secara online pada hari ini,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang , M Adhy Fitri Kamis (03/04).

Ia mengatakan, dalam pencegahan COVID-19, di jajaran kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tetap mengoptimalisasi agar terdakwa mendapat kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

“Terkait hal ini kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan, yang direspon dengan menyiapkan sarana prasarana. Almdulillah sidang berjalan lancar," terang M Adhy Fitri.

Dia menggaransi, kegiatan sidang melalui metode ini sama sekali tidak mengurangi hak-hak terdakwa selama menjalani proses persidangan. Persidangan yang dilakukan dengan cara ini tidak setiap hari dilaksanakan, akan tetapi hanya diterapkan selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.

" Kejaksaan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, Rutan dan Lapas, agar komunikasi bisa dilakukan jarak jauh. Dan hal ini kemudian di sepakati yang tujuannya agar penyebaran wabah penyakit akibat Corona tidak semakin masif,”pungkasnya.

 

 

Go to top