Diduga Penyuntikan Gas dan Tak Berizin, Begini Penjelasan PT Asa Bintang Pratama

Humas PT. Asa Bintang Pratama, Dimas Agung Mahardika, menunjukan dokumen resmi prusahaan kepada awak media. Humas PT. Asa Bintang Pratama, Dimas Agung Mahardika, menunjukan dokumen resmi prusahaan kepada awak media.
Detakbanten.com, SERANG - Beredarnya di media online tentang tentang PT. Asa Bintang Pratama, perusahaan pengelola tabung gas elpiji yang diduga melakukan  penyuntikan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan belum memiliki SNI, dibantah dengan tegas oleh pihak perusahaan. 
 
PT. Asa Bintang Pratama mengaku bahwa semua ijin dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah semuanya sudah diikuti dan di lengkapi. Bahkan, PT. Asa Bintang mengikuti sistem lelang yang ada di Pertamina dan sudah ber-SNI. 
 
“PT. Asa Bintang Pratama yang memproduksi tabung gas sudah memiliki semua ijin yang diatur oleh pemerintah. Bahkan sudah ber-SNI dengan nomor: 1452:2011. Kami pun mengikuti lelang, yang terakhir pada bulan Januari 2020 tentang pengadaan tabung elpiji ukuran 3 kilogram plus Valve Single Spinble sejumlah 324.000 pcs di Pertamina dengan nomor keputusan: 001/Q20000/2020-S5 tanggal 7 Januari 2020 (data terlampir), tentang keputusan penetapan pemenang pengadaan tabung elpiji. Jelas, kalau perusahaan yang ikut lelang di Pertamina, kalau kurang satu berkas pun perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti lelang di Pertamina," ungkap Humas PT. Asa Bintang Pratama, Dimas Agung Mahardika kepada awak media, Rabu, (1/4/2020).
 
Lanjutnya, soal penyuntikan tabung gas epiji 3 Kg ke tabung 12 Kg, kata Agung, itu tidaklah benar. Bahkan dari tahun 2004 hingga sekarang belum pernah melakukan pengisian gas.
 
"Silahkan cek ke pabrik. Perusahaan kami dari tahun 2004 hingga sekarang, belum pernah melakukan pengisian gas. Prodak kami hanya memproduksi tabung gas kosong. Sedangkan pengisian gas adanya di SPBE. Sangat disayangkan, pemberitaan tersebut kami anggap sepihak,” tegasnya.
 
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
 
"Pemberitaan juga harus berimbang, harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber. Karena narasumber juga memiliki hak," ujarnya.
 
"Jadi ada cross cek, konfirmasi, agar prodak berita yang dihasilkan sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Ini hal yang harus dilakukan seorang wartawan," pungkasnya.

 

 

Go to top