Print this page

Cegah Virus Corona, Satpol PP Segera Tertibkan Karaoke dan Panti Pijat

Cegah Virus Corona, Satpol PP Segera Tertibkan Karaoke dan Panti Pijat

detakbanten.com TIGARAKSA -- Untuk mengantisipasi penularan dan penvegahan virus Corona (Covid -19), Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera menertibkan tempat hiburan umum, hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi kusuma kepada wartawan.

Bambang mengatakan, Satpol PP sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata daam upaya kewaspadaan tehadap infeksi corona virus disease (Covid-19).

" Rencannaya kami beserta unsur Polri dan TNI akan melakuan penertiban terhadap tempat hiburan dan pariwisata, jika membandel maka kami akan melakukan penyegelan," terang Bambang.

Tempat pariwiat dan hiburan malam sambung Bambang, merupakan tempat yang tentan terhadap penyenaran virus Corona, karena warga dengam mudah melakukan kontak fisik, berjabatan tangan, sehingga kebijakan penutupan sementara oleh pemerintah ini harus didukung.

" Tempat hiburan umum dintaranya klub malam,diskotik, karaoke, bar, tempat pijat, bioskop, billiyard, area ketangkasan/warnet dn tempat wisata lainnya yang ada di daerah kabupaten Tangerang," tandasnya.