Menurut Mahrupul, keputusan tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh pedagang pasar Kresek, rencananya retribusi tersebut dialokasikan untuk keamanan dan pengelolaan sampah.
" Diberlakukan pada hari pasaran, yakni hari Selasa dan Sabtu, sesuai dengan Perdes No. 1 Tahun 2020, " terang Mahrupul
Sementara tokoh pemuda Kresek Bimo (Budi) berharap agar keputusan retribusi kepada pedagang bisa diimbangi dengan pelayanan yang maksimal, karena pasar Kresek merupakan pasar desa yang berfungsi untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa dan sebagai sumber pendapatan masyatakat.
" Kami meminta agar Kades Kresek secepatnya mensosialisaaikan kepada para pedagang, agar pedagang meneeima informasinya tidak simpang siur," tandasnya.