Print this page

Diduga Jual Buku LKS, SDN Pesangrahan I Dilaporkan

Diduga Jual Buku LKS, SDN Pesangrahan I Dilaporkan

detakbanten.com TIGARAKSA - Meski dinas pendidikan Kabupaten Tanerang sudah mengeluarkan surat edaran larangan menjual buku LKS, namun tetap fakta dilapangan terjadi, SDN Pesangrahan I Solear dilaporkan oleh LSM lembaga independen pemantau pembangunan indonesia (LIP2I) ke dinas pendidikan Kabupaten Tangerang

Laporan bernomor 8289 /LP/LSM/ DPP / 2020 tersebut ditandatangani oleh ketua DPP LP21 Ibnu Haldun, dalam laporan tersebut, oknum guru SDN Pesangrahan I diduga menjual buku LKS kepada sekitar 850 siswa dengan 10 buku mata pelajaran.

"Kami dari lembaga LIP2I terpaksa melaporkan oknum.guru SDN Pesngrahan I , ke Dinas Pendidikan, karena sudah mencoreng nama baik lemba pendidikan di Kabupaten Tangerang " terang Ibnu Haldun ketua LSM LIP2I.

Sementaa Kadis Pendidikan Saifullah mengatakan, bahwa secara aturan sekolah tidak boleh menjual LKS siswa, sesuai surat edaran yang disebarluaskan ke sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dilarang untuk menjual lembar kerja siswa (LKS).

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kata Syaifullah sudah mengeluarkan surat edaran perihal larangan jual beli buku LKS. Surat edaran bernomor 421/248-Disdik itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang, baik negeri maupun swasta.

" Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016" terang Saifullah

Di mana, tenaga pendidik kata Syaifullah dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Jika sekolah masih melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh aturan tersebut maka sekolah yang bersangkutan, berarti sudah keluar dari ketentuan yg berlaku" tandasnya.

Syaifullah menambahkan , surat edaran serupa rutin dikeluarkan tiap tahun. Tujuannya, agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan.

“Tugas dinas akan selalu mengingatkan pada teman-teman kepala sekolah, agar selalu berpedoman pada aturan Kemendikbud,” terang Syaifullah.