Akhirnya DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Aset

Akhirnya DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Aset

detakbanten.com SERANG - Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat daearah (DPRD) Kota Serang bentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset guna menindak lanjuti masalah aset yang belum juga terselesaikan antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Dan Pemerintah Kota (Pemkot)Serang selama 12 tahun lebih.

"Intinya DPRD melakukan hal ini adalah bagian daripada pelaksanaan undang undang," kata ketua DPRD kota Serang Budi Rustandi pada awak Media usai pelaksanaan pembentukan Pansus Aset di Gedung Perwakilan Rakyat Kota Serang, Kamis,13/02/2020.

Budi menjelaskan, selama ini, memang masih ada komunikasi dengan DPRD Kabupaten Serang, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya, makanya secara aturan tata tertib yang sudah dirapatkan di Banmus dilaksanakan pansus diketuk palu, dan diharapkan Pansus nantinya segera dilaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

"Mudah mudahan, pemerintahnya setelah di lakukan rekomendasi dalam proses ini segera melaksanakan itu semua," jelasnya.

Dan nantinya, terang budi, dalam Pansus tersebut nantinya akan melibatkan banyak unsur, termasuk dari Provinsi, KPK, Oumbusmen termasuk Dirjen Aset.

"Ya semua pasti terlibat nanti dalam pansus, dan dalam waktu enam bulan ini, insya alloh terkejar karna sebelum bekerja komisi 3 kan sudah lakukan pendalaman terkait hal ini, jadi kita ketika pansus tinggal merampungkan saja, dan dalam pembentukan tadi setuju semua kan, ga ada yang tidak setuju," terangnya.

Untuk target, lanjut budi, semua yang belum terselesaikan atau belum terserahkan semua aset yang tersisa dari Pemkab pada Pemkot Serang, dan itu harus, tidak main main.

"Ya iyalah semua, masa kita mau main main, kita buat inikan pakai uang negara, pansus ini berjalan melaksanakan undang undang, tentunya hasilnya harus sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat kota serang nantinya." Tegasnya.

Budi juga menambahkan, Kalau selama ini pemkab serang itu sealu beralasan belum bisa menyerahkan sisa asetnya pada pemkot serang lantaran belum terbangunnya Puspemkab serang hal tersebut dianggap hanya alasan saja.

"Komunikasinya ke saya jangan ke media bilang gitu, ke dprd jangan ke media, dan yang kebih ngaco lagi kan kalo pendopo kabupaten itu dianggap sebagai benda cagarbudaya itu kan lebih ngaco lagi, ngarang, kan semuanya itu ada undang undangnya semua, bukan hak kabupaten itu, jadi jangan luculah gitu,"tandasnya.

 

 

Go to top