Print this page

Hina Mantan Adik Ipar di Medsos, Bidan Puskesmas Mekar Baru Dipolisikan

Bukti laporan polisi Bukti laporan polisi
detakbanten.com TIGARAKSA -- Seorang bidan berinisial MSR dilaporkan adik iparnya Yunani ke Kepolisian Resort Kota Tangerang , karena diduga pelaku menghina korban dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di halaman Facebook melalui akun Aquarius Myuzt , nama akun facebook tersebut diduga milik pelaku.
 
Berdasarkan informasi, surat bukti pelapor bernomor LP /17 /K/1 / 2020 tertanggal 12 Januari ini ditandatangani oleh Aipda Sularjo sebagai petugas SPKT Poresta Tangerang, kasus dugaan pencemaran nama baik ini sedang berjalan, pihak-pihak terkait berikut saksi-saksi sudah dipangil penyidik dari unit Reskrim Polresta Tangerang. 
 
Dalam surat laporan tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3, dengan bunyi sebagai berikut, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, mentransimisikan, dan membuat dapat diaksesnya indormasi elektronik dan / atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal tersebut pelaku akan diancam hukuman diatas lima tahun penjara.
 
" Saya melaporkan pelaku ke kepolisian karena pelaku sudah keterlaluan kepada saya, dia mencemarkan nama baik saya, atas kelakuan pelaku, saya sudah jelas dirugikan" terang Yunani.
 
Yunani mengatakan, meski sudah mencemarkan nama baiknya, namun pelaku tidak ada itikad baik bahkan dalam minggu terakhir ini, pelaku mengulangi perbuatannya dengan menghina lagi dengan menggunakan facebook.
 
" Pelaku sudah diperiksa penyidik dari unit reskrimsus polresta Tangerang, saya akan meminta kepolisian untuk menghukum seberat-beratnya pelaku, karena pelaku sudah keterlaluan." tandasnya.