Print this page

Kejari Kabupaten Tangerang Limpahkan Perkara Kades Klutuk

Kejari Kabupaten Tangerang Limpahkan Perkara Kades Klutuk
detakbanten.com TIGARAKSA -- Kepala Desa Klutuk kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang berinisial ( AB) saat ini perkaranya dilimpahkan dari penyidik Kejari Kabupaten Tangerang ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (29/012020). Tersangka ditahan di rumah tahanan Serang selama 20 hari ke depan.
 
Abas diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 742.294.276 , kasus ini mmcuat setelah warga Klutuk melaporkan oknum kades Klutuk ke Kejari Kabupaten Tangerang.
 
Kajari Kabupaten Tangerang Bahrudin, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, M. Fitri Adhy mengatakan, Kades Klutuk Abas, tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp742.294.276, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang- Banten.
 
Dia, akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan untuk kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang- Banten. Total pendapatan dana desa di desa Klutuk pada APBDes 2018 sebesar Rp 2.376.116.347 miliar yang terdiri dari dana desa sebesar Rp 1.224.435.097, Pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi (PBH) sebesar Rp 593.625.573, alokasi dana desa sebesar Rp 556.055.677
 
“Ya, hari kami limpahkan atau tahap dua- kan perkara itu dari Penyidik ke JPU Kejari Kabupaten Tangerang,” terang Adhy.
 
Adi mengatakan , Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penyelidikan selama empat bulan lebih, bahkan audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) sudah diterjunkan ke lapangan, guna meneusuri kerugian negaranya, akibat perbautan pelaku, negta dirugikan sebesar Rp 742.294.276.
 
" Laporan pertanggung jawabannya di silpakan dan tidak direalisasikan, namun duitnya dibobol pelaku. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.