Print this page

Masalah Aset, Ketua DPRD Kabupaten Serang; Ketua DPRD Kota Serang Jangan Penuh Nafsu Dalam Bicara

Masalah Aset,  Ketua DPRD Kabupaten Serang; Ketua DPRD Kota Serang Jangan Penuh Nafsu Dalam Bicara
detakbanten.com, SERANG -Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Bahrul Ulum sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang yang dihubungi via WhatsApp (WA) Kamis (23/01/2020) mengatakan, Ketua DPRD Kota Serang jangan penuh nafsu dalam bicara.
 
"Harus bedakan dulu tentang argumen Saya, Tentang aset yang belum diserahkan dan tentang pencaplokan," ungkapnya Kamis (23/01/2020).
 
Bahrul Ulum juga menyampaikan, menurut data dari BPKAD Kabupaten Serang bahwa aset yang belum diserahkan ke Kota Serang adalah tidak lebih dari 5%. Dan itu memang  belum diserahkan, karena memang aset itu masih digunakan oleh Pemkab Serang untuk pelayanan publik masyarakat Kabupaten Serang.
 
"Adapun mengenai Perda batas wilayah masuknya pulo panjang yang sebelumnya wilayah Kecamatan Kasemen masuk ke Pulo Ampel dan Desa Kaserangan serta Desa Beberan yang sebelumnya masuk Kecamatan walantaka menjadi masuk ke wilayah ciruas, merupakan salah satu syarat persetujuan terbentuknya Kota Serang," Tegas Bahrul Ulum.
 
Jadi, lanjut Ketua DPRD Kabupaten Serang ini, sangat tidak mendasar kalau ada bahasa mencaplok, justru lahirnya Kota Serang adalah salah satu bentuk kelegowoan Kabupaten Serang dalam prosesnya.
 
"Karena apa, pemekaran Kota Serang tidak terwujud secara otomatis jika tidak ada persetujuan dari Kabupaten Induknya." Pungkasnya.