Masalah Aset, Ketua DPRD Kabupaten Serang Jangan Ngaco

Masalah Aset, Ketua DPRD Kabupaten Serang Jangan Ngaco
detakbanten.com, SERANG – Rencana pembuatan Panitia Khusus (Pansus) masalah Aset kota serang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang paling lambat bulan depan.
 
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan OerwakilanRajyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi usai menghadiri Musrembang tingkat Kecamatan Kasemen di aula PPI Karangantu Kota Serang Rabu (22/1/2020).
 
Menurutnya, untuk menyelesaikan perselisihan penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota Serang, sepertinya serius dan tidak main-main.
Hal itu dikarenakan, semenjak Kota Serang berdiri pada tahun 2007 hingga 2012. Pemkab Serang masih banyak belum menyerahkan aset kepada Pemkot Serang.
 
Padahal, dalam amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, tercantum dalam Bab V Pasal 3 tentang personel, aset, dan dokumen. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat Walikota Serang.
 
"Pansus, Insya alloh paling lambat bulan depan, kita persiapin dengan Balegnya, kita lagi diapin, dan saya berharap walikota jagan kelurkan statmen dulu, itu ranah kita dulu," jelasnya.
 
Pansus ini merupakan inisiatif DPRD Kota Serang, tegas Budi, dan terkaitaset ini, pihaknya mengacu pada undang undang, bukan perda.
 
"Jadi gini, Masalah Aset ini kita main Undang-undang, Jadi jangan ngaco Ketua DPRD Kabupaten Serang, karna Undang-undang itu kan diatas Perda, masalah aset ini harus lah wajib, " tegasnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan laporan BPKAD Kota Serang ada 227 item aset yang belum diserahkan dengan nilai kurang lebih Rp202 miliar, terdiri dari bangunan gedung. Selain itu, aset strategis yang belum diserahkan juga yakni, RSUD Kabupaten Serang, BUMD Air hingga kantor Bupati Serang.
 

 

 

Go to top