Zaki : Perbup 47 Tahun 2018 Dirancang Lindungi Pengguna Jalan

Zaki : Perbup 47 Tahun 2018 Dirancang Lindungi Pengguna Jalan

detakbanten.com TIGARASA -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk berat pengangkut tanah dirancang tidak memiliki sanksi hukum, perbup tetsebut lahir sebagai perlindungan bagi pengguna jalan.

" Perbup 47 ini untuk melindungi pengguna jalan lain," kata Zaki di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).

Menurut Zaki,, sanksi bagi pelanggar sudah dimuat secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , sehingga sudah jelas Perbup hany sebaai pwlindung pebgguna jalm saja, dan Pemkab Tangerang anya mematasi am oerasional kendaraan berat saja.

" Kami hanya membatasi jam operasional, karen kalau tidak dibatasi bisa dibayangkan akan mmbludaknya kendaraan berat, kalau ada peanggaran jas kepolisian yang akan menindaknya" terang Zaki.

Sebelumnya, sejumlah santri dari Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Kecamaan Teluknaga pada hari ini ( Red) Rabu (15/1/2020)

Aksi para santri tersebut merupakan dampak akibat santri mengaami kecelakaan yang menimpa dua teman mereka di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Selasa kemarin.

Aksi berjalan damai ini sempat memacetkan arus lalulintas di wilayah tersebut, santri berharap agar petugas dari Dias Perhubungan untuk menindak tegas truk tanah bermuatan besar dari wilayah Bogor dan Maja Kabupaten Lebak.

 

 

Go to top