Kelima desa tersebut adalah desa Gembong Sukamurni, Kiara Payung, Pakualam dan Desa Mekar Baru.
" Kami tidak akan mencairkan dana desa tahap kedua dan ketiga , karema kelima desa tekarena masih terkendala dengan laporan realisasi dana desa rahap pertama," terang Juhri Kabid Bangdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPPD) Kabupaten Tangerang.
Juhri mengatakan, Pemdes berkomitmen tidak mencairkan dana desa , jika desa tidak mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, bahkan untuk lima desa rencananya akan dilaporkan kepada Inspektorat.
" Saat ini Pemdes sudah mencairkan dana desa tahap ketiga sebanyak 113 desa, karena desa tersebut sudah menyerahkan laporan realisasi dana desa tahap pertama" tandasnya.