LPM ICD Bantah Disebut Yayasan Panti Asuhan

LPM ICD Bantah Disebut Yayasan Panti Asuhan
detakbanten.com TIGARAKSA -- LPM ICD membantah disebut yayasan panti asuhan oleh Ombudsman perwakilan Banten, hal tersebut dikatakan direktur LPM ICD DR Fernades Mangunsungsong kepada wartawan saat ditemui diruang Asda 1 Puspemkab Tangerang Kamis (28/11/2019).
 
Menurutnya, bantahan tersebut sudah disampaikan melalui surat (074/225/ICD/XI/2019), didalam surat tersebut yang berisi tanggapan dan penjelasan atas hasil akhir pemeriksaan oleh Ombudsman atas hasil tes tertulis kemampuan dasar tes tertulis bakal calon kepala desa, yang digelar beberapa waktu lalu di Sport Centre Binong Kelapa Dua. 
 
Adapun isinya adalah bahwa team independent LPM ICD adalah dosen-dosen ilmu pemerintahan yang sudah berpengalaman, dalam melakukan kerjasama dengan Pemkab Tangerang, terutama dalam hal kajian pemekaran daerah kota Tangsel, selain itu LPM ICD juga telah bekerjasama dalam pemekeran status desa menjadi kelurahan.
 
"Kami juga akan segera mengajukan keberatan dan permohonan perbaikan surat kepada kantor Kesbangpol Kota Cimahi, karena surat keterangan terdaftar ( SKT) menyatakan ahwa LPM ICD terdaftar sebagai panti asuhan" terang DR Fernandes.
 
DR fernandes melanjutkan SKT bernomor 220.1/22/Kesbang yang mencantumkan kalimat telah terdaftar sebagai panti asuhan, tidak korelatif dengan dokumen legal administrasi lainnya yang dicantumkan oleh LPM ICD, karena didalam dokumen perizinan bahwa LPM ICD sebagai lembaga kajian dan penelitian.
 
" Kami akan patuh terrhadap arahan Ombudsman, dan setemah mendapatkan surat perbaikan dari Kesbangpol Cimahi akan kami sampaikan kepada Pimpinan Ombudsman perwakilan Banten" tandasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia sebut LPM ICD adalah Yayasan panti asuhan yang hanya terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Cimahi Bandung.
 
" Kami minta agar DPMPPD Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkades serentak, dan penunjukan LPM ICD sebagai tim independen dinikai tidak tepat." terang Ombudsman perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo di ruang Wareng Puspemkab Tangerang, Rabu (20/11/2019).

 

 

Go to top