Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Sindikat Perakitan Hp Rekondisi

Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Sindikat Perakitan Hp Rekondisi
detakbanten.com PANONGAN -- Unit Reskrimsus Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan Hp merk iphone berbagai jenis di Citra Raya Kecamatam Panongan Kabupaten Tangerang.
 
Dua orang pelaku berhasil dibekuk unit Reskrimsus Polresta Tangerang, diantaranya adalah R ( 25) dan WS (28) keduanya merupakan warga Penjaringan Jakarta Utara, sedangkan tersangka M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
 
"Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang, sejak jumat tanggal 15 Nopember lalu," terang AKBP Ade Ary Syam saat menggelar jumpa pers Mingu (17/11/2019).
 
Kapolresta mengatakan, dari hasil penyelidikan dua orang pelaku menyewa ruko di Boulevard Blok E Citra Raya, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menjual HP Iphone berbagai jenis ke buka lapak online, padahal Hp tersebut merupakan impor dari batam yang kondisinya rusak.Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.
 
" Kemudian pelaku mengganti komponen earphone, charger, LCD, dan kamera, dan kemudian dimasukan kedalam paking dengan menambahkan imei." terangnya.
 
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iphone palsu.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
 
"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.
 
Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

 

 

Go to top