Pabrik Ayam di Kota Serang, Anggota DPRD : Siap Turun bersama masyarakat Tutup Pabrik Ayam

Pabrik Ayam di Kota Serang, Anggota DPRD  : Siap Turun bersama masyarakat Tutup Pabrik Ayam
detakbanten.com, Kota Serang - Keberadaan Pabrik ayam milik PT Agung Kencana dikeluhkan masyarakat Lingkungan Cikoneng, Keluarahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pasalnya keberadan pabrik ayam tersebut mengganggu aktivitas warga.
 
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengakui, bahwa keberadaan pabrik ayam di  lingkungan Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang. menimbulkan bau yang menyengat sehingga menggangu aktifitas warga.
 
"Kami atas nama masyarakat meminta untuk tidak diperpanjang izin ternak ayam di Lingkungan Cikoneng. Karena alasan mengganggu aktivitas warga dengan bau yang menyengat dari kandang,” katanya.
 
Menanggapi terkait permasalahan PT Agung Kencana sebuah Pabrik Ayam petelur yang beroperasi di wilayah tersebut. Anggota DPRD Kota Serang Dapil IV , Engka Bela Restu menyatakan sikap dukungan warga yang melakukan penolakan perpanjangan izin operasional perusahaan tersebut.
 
Engka menegaskan, bahwa dirinya bersedia untuk terjun bersama masyarakat dalam proses penutupan pabrik ayam yang selama ini sudah mengganggu warga di sekitar.
 
"Selain memanggil pihak perusahaan, saya akan panggil Pemkot Serang untuk menanyakan kejelasan legalitas perizinan, dan jika pemerintah kota masih melanjutkan perpanjangan izin tersebut, saya siap bersama masyarakat untuk perang menutup perusahaan.​" tegas Engka, saat ditemui, Kamis (14/11/2019).
 
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, berdasarkan Perda no 6 tahun 2011, tidak di perbolehkannya usaha kandang ayam di Kota Serang. Walau begitu, kata Nanang, pihak Pemkot Serang akan memberikan sper waktu selama 3 tahun. 
 
"Kita kasih sper 3 tahun untuk mereka menarik nafas. Karena di revisi RTRW tidak boleh ada kandang ayam. Sekarang pun lebih di tegaskan," jelasnya.
 
Nanang juga mengakui, apabila pengusaha kandang ayam masih membandel dengan melanggar Perda RTRW, terdapat sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga pidana. "Kalau masih ngeyel juga, biarkan Satpol PP yang menindak," tegasnya.

 

 

Go to top