Print this page

Menangkan Perusahan Korupsi, Dimana Kredibilitas Pemkot Tangsel?

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)

Detakbanten.com TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diduga memenangkan perusahaan yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut jadi pertanyaan kredibilitas Pemkot Tangsel.

Hal tersebut (dakwaan MA), didapatkan pada akun resmi Mahkamah Agung, putusan Nomor 32/Pid.sus-TPK/2018/PNBna, dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp.544 juta dan menjatuhkan hukuman kepada PT RJPS selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp.50 juta. PT Ramai Jaya Purna Sejati (RJPS) didakwa perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tahun anggaran 2015.

Pasalnya, PT. RJPS yang diketahui mendapatkan 15 paket pekerjaan senilai Rp.145 Miliar lebih di Kota Tangsel tersebut, pada Januari 2019 lalu, telah didakwa oleh MA.

Ketua Kamar Dagang (Kadin) Paradigma Baru Kota Tangerang Selatan Miss Parhadiba, menyayangkan bila Pemerintah Kota Tangerang Selatan memenangkan perusahan pernah bermasalah dengan hukum.

“Kalau sudah ada putusan hukum dari MA, ga layak juga dimenangkan,” ujarnya saat dihubungi via seluler, Kamis (15/11/2019).

Menurut Miss, sebenarnya perusahan yang sudah menyelesaikan dan sudah menjalankan putusan, secara profesional bisa bekerja kembali. Namun Tangsel kota Cerdas mestinya melihat dulu intergritas perusahaan yang ikut tender proyek di Tangsel.

“Tangsel cerdas, ya ga layak lah kalau perusahaan seperti itu dimenangkan kembali, karena ada 450 perusahaan yang masih sehat.” Katanya.

Ditempat terpisah, salah seorang pengusaha lokal Kota Tangsel, Pemkot diduga secara sengaja memenangkan perusahaan yang jelas-jelas korupsi dan merugikan negara.

"Ada dugaan permainan dan 'main mata' antara perusahaan dan Pemkot Tangsel. Menurut saya, Pemkot tidak mungkin tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut telah didakwa oleh MA," kata Sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya selama ini banyak perusahan-perusahan dari luar Kota Tangsel yang menang tender proyek besar dengan nilai anggaran hingga ratusan miliar. Semestinya Pemkot Tangsel memperhatikan pengusaha lokal yang tentunya punya kemampuan tidak kalah dari pengusaha luar daerah.

“Mestinya Pemkot Tangsel berikan kesempatan kepada pengusaha lokal, jangan seolah-olah pengusaha lokal ga sanggup, masa iya perusahaan luar mengusai hampir tiap tahun anggaran Tangsel.” Ujarnya.

Saat wartawan mencoba menghubungi Kepala Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel, Wahyudi, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi terdaftar. (Tim red)