Print this page

Buka 24 Jam , Alfamart Di Cikupa Dirampok Pengojek Online

Buka 24 Jam , Alfamart Di Cikupa Dirampok Pengojek Online

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Buka 24 jam, Alfamart yang beralamat di Cibadak KM 21 Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dirampok, dalam peristiwa tersebut dua orang pelaku berhasil menguras uang yang disimpan di berangkas.

Kapolresta Tangerang AKB Ade Ari Syam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.00 dinihari (10/10/209). Saat kejadian suasana toko Alfamart terlihat sepi, dua orang pelaku langsung menyekap penjaga toko Alfamart tersebut, setelah berhasil menguras yang sebesar 39.9juta pelaku langsung kabur.

" Setelah kami menerima laporan dari pihak Alfamart, anggota kami dari unit reskrim langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan," terang Kapolres.

Dari hasil rekaman CCTV kata Kapolres, kemudian anggota menangkap kedua pelaku, diantaranya Misdi yanto dan Suruyadi. Kedua pelaku merupakan warga Bangkalan Madura Jawa Timur. Misdi Yanto ditangkap pada 24 Oktober 2019 di kontrakan Kanjeran Surabaya, sementara Suruyadi ditangkap pada 01 Nopember di kontrakan Pinang Kota Tangerang.

" Dari hasil perampokan, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli HP oleh dan sisanya untuk berpoya-poya." terang Kapolres.

Kapolres menambahakan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan diancam dengan lima tahun penjara, saat ini pelaku ditahan di rutan Jambe.

" Kami menghimbau kepada pemilik Alfa untuk berhati-hati, dan diharapakan agar menambah pasilitas CCTV dengan kwakitas yang bagus." tandasnya.