Kejari Kabupaten Tangerang Jebloskan Terpidana Alkes Ke Penjara

Kejari Kabupaten Tangerang Jebloskan Terpidana Alkes Ke Penjara

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejari Kabupaten Tangerang menjebloskan Yuni Astuti terpidana alkes kota Tangsel yang merugikan keuangan negara pada APBD tahun anggaran 2013, yuni Astuti tidak bisa berkutik saat petugas dari pidsus Kejari Kabuoaten Tangerang membekuknya pada pukul 22.00 Minggu (10/11/2019) dikediamannya di Komplek Lemigas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

" Kami terpaksa membekuk terpidana korupsi alkes Yuni Astuti, karena tak mengindahkan panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 2104 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 30 April 2019" terang Kepala Kejari Kabupaten Twngerang Zulbahri yang disampaikan Kasi Pidsus Rudi Wiliam Panjaitan kepada wartawan semalem.

Rudi mengatakan, kasus yang menjerat Yuni Astuti selaku Direktur PT Java Medika, kolega dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, dan didalam putusannya mahkamah agung memvonis yuni astuti bersalah dan harus menjalani hukuman selama 5 tahun.

" Kami audah membawa terpidana keLembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Kelas 2B Tangerang," terang Rudi.

Untuk diketahui, proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.109.210.000 menjerat terpidana TCW alias Wawan. JPU KPK menuntut Wawan bersalah, proyek yang merugikan negara sebesar 14.5 miliar ini juga menyeret beberapa pejabat Kota Tangsel diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu , Agus Marwan alias Mikho selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama yang dipinjam perusahaannya oleh Wawan juga mengalaim nasib yang sama.

 

 

Go to top