Pengadilan Agama Serang Sebut Angka Perceraian di Kota/Kabupaten Serang Meningkat

Pengadilan Agama Serang Sebut Angka Perceraian di Kota/Kabupaten Serang Meningkat

detakbanten.com, KOTA SERANG - Pernikahan biasanya dilakukan untuk memastikan pasangan untuk hidup bersama selamanya. Namun sayangnya, fakta menunjukkan hal yang berbeda. Angka perceraian di Kota/Kabupaten Serang pada tahun 2019 meningkat dari tahun 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Klas 1 Serang, jumlah angka penceraian di Kabupaten dan Kota Serang sebanyak 4287 perkara. Terhitung sepanjang tahun 2019 dari Januari sampai Oktober 2019 jumlah Cerai Gugat (CG) sebanyak 2647. Sedangkan untuk perkara isbat nikah masal sebanyak 1640.

"Setiap bulan ada yang cerai 250 hingga 350 kasus perceraian. Dari jumlah angka itu kasus penceraian yang paling banyak didominasi dari faktor ekonomi dan perselingkuhan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Klas 1 Serang Futihat, kepada, saat di wawancara di Kantor Pengadilan Agama Serang, Selasa (5/11/2019).

Menurut Futihat, jumlah angka penceraian di Kabupaten dan Kota Serang pada tahun 2019 ini akan terus meningkat hingga 5 ribu lebih. Sedangkan, jumlah tersebut akan meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 5034 perkara.

"Perkara yang di terima setiap bulannya ada 500 yang mendaftar. Kebanyakan yang menggugat penceraian ini perempuan malah, usia rata rata 32 ke bawah," katanya.

Dikatakan Futihat, untuk menekan angka perceraian tersebut, Pengadilan Agama Serang terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan melalui isbat nikah di KUA setiap kecamatan.

"Sosialisasi sudah kita lakukan untuk menekan angka perceraian dan kita sudah sampaikan kesetiap isbat nikah. Baik di kecamatan, KUA, Kelurahan," tandasnya.

 

 

Go to top