Satpol PP Klaim Galian Tanah Di Kabupaten Tangerang Tidak Kantongi Izin

Satpol PP Klaim Galian Tanah Di Kabupaten Tangerang Tidak Kantongi Izin

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi kusuma mengklaim galian tanah di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, bahkan beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah menutup galian tanah di desa Patrasana Kecamatan Kresek.

" Untuk di wilayah kresek dan Kronjo Gubung Kaler dan Kemeri ada 7 titik galian tanah yang tidak mengantongi izin " terang Kasatpol PP Bambang Mardi Kusuma beberapa waktu lalu saat menertibkan PKL Sentiong.

Bambang Mardi mengatakan, dengan terbentuknya satgas singa santun dirinya akan terus menyisir wilayah yang masih terdapat galian tanah.

" Kami akan berkomitmen untuk melakukan penegakan perda, jika ada bangunan liar yang melanggar maka kami tidak segan-segan membongkarnya" terangnya.

 

 

Go to top