Print this page

Satgas Korsupgah KPK Sambangi Pemkot Serang

Satgas Korsupgah KPK Sambangi Pemkot Serang

detakbanten.com SERANG - Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pecegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten menyambangi Kantor Pemerintahan Kota Serang, Rabu (30/10/2019).

Lembaga antirasuah ini menindaklanjuti Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Serang yang masih diangka 29 persen dari progres 8 rencana aksi pemberantasan korupsi yang direkomendasikan.

Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah Provinsi Banten, Sugeng Basuki mengatakan, ada 8 renaksi yang direkomendasikan KPK kepada Pemkot Serang. Kedelapan itu diantaranya menyangkut pengelolaan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, perizinan, manajemen ASN, penguatan APIP, proses pelelangan, pengelolaan aset dan dana desa.

Dia menerangkan, dari laporan progres renaksi masih ada yang perlu diseriusi. Selain laporan data dan informasi yang belum sepenuhnya termutakhirkan, catatan yang perlu diperhatikan menyangkut tata kelola pelelangan barang dan jasa. Dari hasil renaksi yang diterima, pihaknya meminta agar tenaga yang ada Pokja Unit Layanan Terpadu (ULP) tidak rangkap jabatan dari OPD. Pemkot, kata dia, mengakui hal itu terjadi karena keterbatasan SDM. Namun KPK meminta agar pengelolaannya harus dipisahkan agar tidak terjadi penyelewengan dalam pelelangan.

"Tapi ternyata di Kota Serang karena ada keterbatasan pegawai, masih menjadi pegawai pokja dan pegawai di OPD-nya. Khawatirnya kalau ditekan, hei, proyekku dimenangkan yach. Jadi kan (pegawai rangkap jabatan) nggak bisa apa-apa. Makanya KPK memberi tool, semua pokja-pokja harus lepas dari kepegawaian dinas," terangnya.

Selain tenaga rangkap jabatan, Sugeng juga menekankan agar seluruh lelang yang sudah dikerjakan harus dilaporkan. Hal itu sangat berpengaruh pada progres MCP yang dicapai Pemkot Serang.

"Kemudian ada terkait proses pelelangan, berapa banyak lelang disini, belum dilaporkan. Kan itu (proyek) sudah dilakukan. Misalnya lelang dalam satu tahun ada berapa bnayak, saya tidak hafal tadi, itu belum diupload. Sehingga nilai-(MCP)-nya itu nol," tuturnya.

Ia berharap 8 renaksi yang direkomendasikan dapat dijalankan oleh Pemkot Serang. Renaksi dilakukan untuk mencegah penyelewengan-penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Semua pada dasarnya rentan. Korupsi itu bisa terjadi karena ada kesempatan dan niatnya. Perbaikan tata kelola itu, sebenarnya menutup kesempatan itu," harapnya.