" Kami berharap agar carut marut pilkades ini segera diselesaikan oleh DPRD" terang Dulamin Ziggo korlap kasi.
Dulamin mengatakan, pilkades serentak ini merupakan demokrasi langsung yang harus benar-benar diantisipasi oleh bagian pemdes pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD), dengan melakukan tes yang benar-benar transfaran.
" Kami meminta agar DPRD segera memanggil pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemdes termasuk memanggil LPM ICD" terang Dulamin.
Lebih lanjut Dulamin mengatakan, bahwa calon kepala desa sudah banyak mengorbankan materi, apalagi sudah menyiapakan anggaran tiga tahun sebelum pencalonan.
" Kami berharap agar dewan bisa menyikapi permasalahan pikades ini secara arif dan bijaksana" tandasnya.
Sementara wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, DPRD Kabupaten sudah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada bupati Tangerang pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.
" Rekomendasi pertama adalah hasil tes calon kades di umumkan ke publik secara transfaran, dan mempersilahkan agar calon kades melakukan upaya jalur hukum" tandasnya.