Print this page

Kejari Serang Periksa 20 Saksi Yang Diduga Jual Tanah Negara

Kejari Serang Periksa 20 Saksi Yang Diduga Jual Tanah Negara

detakbanten.com, SERANG - Tanah Negara (TN) seluas 40 hektar di Lingkungan Pasir Lampung, Gantar Awang, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Di duga telah jual oleh Pjs Kades Bojong Menteng.



Padahal TN seluas 40 hektar tersebut, akan di bangunkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Menurut salah satu warga Bojong Menteng, Mochammad Adun mengatakan, TN Bojong Menteng seluas 40 hektar telah di jual kepada pengusaha dari Ciputat, Tangerang. Walaupun, kata Adun, TN tersebut hanyalah 17 hektar yang di jual kepada pengusaha dari Ciputat.

Adun pun mengaku, keberatan atas kelakuan yang di lakukan oleh Pjs Kades Bojong Menteng, karena aktivitas masyarakat untuk berkebun menjadi terhenti.

"Kita meminta untuk di kembalikan kepada masyarakat TN tersebut. Jika Pemerintah membutuhkannya, kita siap mengembalikan ke Negara. Asalakan, bukan di jual kepada pengusaha," ujar Adun saat di temui di kediamannya, Jum'at(18/10/2019).

Aduh juga menjelaskan, kasus dugaan penjual TN di Bojong Menteng telah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Bahkan, sambungnya, pada tanggal 16 Agustus 2019, telah di lakukan pemeriksaan secara langsung oleh Kejari Serang.

"Usut tuntas perkara ini, dan tolong tata ulang TN tersebut. Karena lahan ini produktif, dan mata penceharian masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) Azhari mengakui, bahwa memang benar adanya penjualan TN di Bojong Menteng seluas 17 hektar. Bahkan dirinya tengah melakukan penyelidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Beberapa Saksi telah kita periksa, sebanyak 20 Saksi dari Kecamatan, Desa maupun Pemerintah Kabupaten Serang," jelasnya.

Sedangkan saat di tanyai telah sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukannya, Azhari engga berkomentar. "Masih di rahasiakan, dan intinya kita masih proses tahapan penyelidikan," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi di lokasi, sebanyak 50 warga di Desa Bojong Menteng telah mendapatkan uang konpensasi atau ganti rugi dari Pjs Kades Bojong menteng dengan nilai variatif. Ada yang mendapatkan Rp 2 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 15 juta. Kejadian penjualan TN tersebut, telah terjadi semenjak bulan Juli 2019.