Print this page

Ketauan Curang Test Tulis, Balon Kades Ini Didiskualifikasi dan Kesurupan

Ketauan Curang Test Tulis, Balon Kades Ini Didiskualifikasi dan Kesurupan

detakbanten.com, SERANG - Menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang tahun 2019, Ratusan bakal calon kepala desa mengikuti pelaksanaan test tertulis bertempat di lapangan tenis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Rabu (16/10/2019).



Dalam pelaksanaan test tertulis,  salah seorang Bakal calon Kepala Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ketahuan memperbaiki nilai hasil ujian tulis oleh pengawas. Akibatnya  bakal calon kades tersebut didiskualifikasi dan mengalami kesurupan.

Kejadian itu bermula saat bakal calon Kades dengan inisial SJ memeriksa hasil ujian dirinya pada test tertulis. Meski lembar jawaban diberikan secara acak, namun dirinya beruntung lantaran mendapatkan kertas jawaban miliknya sendiri.

Saat panitia menyebutkan jawaban yang benar, balon tersebut ternyata memperbaiki jawabannya yang salah menggunakan pensil. Sontak, pengawas yang berada di sampingnya memperingatkan agar tidak melakukan hal tersebut.

"Awalnya udah ditegur, kalau salah disilang jangan dirubah, 10 nomor pertama saya tegur, begitu aja, akhirnya saya tulis di kertas," kata pengawas dari Polsek Cinangka, Bripda Ovi Okta kepada awak media.

Berdasarkan catatan yang ditulis oleh pengawas, sedikitnya ada 26 jawaban yang telah diperbaiki oleh balon kades tersebut.

"Hampir ada 26 soal, tadinya saya engga tau kalau lembar itu ternyata punya dia sendiri, awlanya saya juga gatau namanya siapa, tapi pas saya buka namanya sama, jelasnya.

Diketahui, pelaksanaan tes tertulis tersebut merupakan amanat Perda nomor 1 tahun 2015, bahwa bagi suatu desa yang mencalonkan dirinya menjadi bakal calon kades lebih dari lima maka harus dilakukan tes tertulis.

Sedangkan untuk materi dalam tes ini menyangkut masalah peraturan daerah, peraturan desa, dan pengetahuan umum serta berkaitan matematika.