Print this page

BPN Kabupaten Tangerang Ogah Buka-bukaan Informasi, Suhendar: Indikasi Pengelolaan gak Beres

BPN Kabupaten Tangerang Ogah Buka-bukaan Informasi, Suhendar: Indikasi Pengelolaan gak Beres

detakbanten.com SERANG - Sidang lanjutan ke 3 perkara sengketa informasi agenda pembuktian antara Pemohon BPN Kabupaten Tangerang dan Termohon Suhendar berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjarsari, Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Sidang dengan nomor perkara  32/G/KI/2019/PTUN-SRG dipimpin Hakim Ketua Henriette S Putuhena.

Selain menghadirkan pihak BPN dan Suhendar yang tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Unpam, Kota Tangsel, majlis hakim juga menghadirkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Kata Suhendar, ada kejanggalan pada pihak BPN Kabupaten Tangerang, sebab sebelum disengketakan ke KI Banten lantas saat ini diperkarakan di PTUN Serang, dia mengaku secara resmi sempat mengajukan permohonan informasi publik institusi pertahanan tersebut.

"Kalau badan publik itu transparan, saya gak mesti harus sengketakan ke KI, bagi saya sederhana, ketika permohonan informasi itu masuk ke KI saya curiga bisa jadi ada indikasi pengelolaan anggaran yang tidak beres, atau ada indikasi penyimpangan atau juga ada dugaan praktik korupsi," tukas Suhendar ditemui wartawan usai sidang.

Dia melanjutkan, setelah KI dalam putusan No 014/IV/KI /2019 Banten-PS mengabulkan sebanyak 23 dari 25 permintaan informasi, saat ini BPN malah membanding atas putusan KI Banten ke PTUN Serang.

"Padahal data itu merupakan informasi yang harus diberikan ke warga. Sebab, mereka (operasionalnya) bersumber dari keuangan negara," ucapnya.

Suhendar menandaskan, memberikan informasi kepada masyarakat termasuk dalam pemenuhan hak asasi masyarakat.

Sejumlah permohonan informasi yang diminta diantaranya, transparansi soal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN.

"Lalu saya juga meminta realisasi setor penerimaan negara bukan pajak, progress program PTSL, daftar pegawai PNS dan non PNS, penggunaan barang termasuk operasional kendaraan, laporan lelang kegiatan dari pihak ke tiga serta hal lainnya. Pengelolaan ini harus terbuka ke masyarakat," ucap Hendar.