Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di ruang cofe morning Senin (14/10/2019) Kadis DMPD Hadiyat Nuryasin membeberkan ihwal diterimanya LPM ICD menjadi lembaga yang melaksanakan uji kompetensi dasar bagi calon kades, dia mengatakan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan tes kepada Bakal Calon, dan lembaga tersebut secara aturan sesuai dengan lembaga independen yang berhak di gunakan jasanya.
" Mereka tercatat di akta notaris, Kesbangpol dan ICD itu di dalamnya sangat berkompetensi dalam pemerintahan dan mereka alumni IPDN dan sangat berkompeten dalam menggodog pimpinan di Indonesia." terang Hadiyat Nuryasin.
Kasubag RPP (Rancangan Perundang-undangan) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang Desiyanti mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades Di 153 Desa sesuai dengan aturan yang ada seperti Permendagri No 112 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa, dan Peraturan Bupati No. 79 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang No. 79 tahun 2014 tentang Tata cara pemilihan, Pemilihan antar waktu, Pemberhentian Kepala Desa.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mengikuti aturan yang telah ada, tidak semata-mata membuat aturan dan mekanisme sendiri," terang desi.
Aturan yang menyebutkan bahwa penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang itu kata Desi sudah sesuai permendagri.
" Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat, karena Pemkab. Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada" tandasnya.