Print this page

Diduga Ratusan Tower Microcell Di Kota Tangerang,Tak Kantongi ijin

Diduga Ratusan Tower Microcell Di Kota Tangerang,Tak Kantongi ijin

detakbanten.com KOTA TANGERANG- Ratusan tower microcell milik PT.Tower Bersama Group (TBG), yang tersebar di 13 Kecamatan di Kota Tangerang diduga tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Tower (IMB). Padahal berdasarkan informasi dari sumber yang bisa di percaya mengatakan, sebelum pendirian tower, berdasarkan kesepakatan antara pihak Pemkota Tangerang dengan PT.TBG (selaku penyedia fasilitas untuk para profider), bahwa seluruh tower microcell  yang akan didirikan harus berdiri di lahan fasos/fasum milik pemkot Tangerang.



Artinya ada kewajiban  yang harus dipenuhi oleh PT.TBG terhadap Pemerintah Kota Tangerang, yaitu selain harus membayar sewa lahan juga wajib membayar retribusi ijinnya.

Informasi yang diterima detakbanten.com, ada sekitar 250 tower microcell milik PT.TBG yang saat ini sudah berdiri, namun hanya 10 tower saja yang sudah mengantongi ijin. Sementara sisanya masih belum berijin dan diduga ada pembiaran dari para pejabat Pemerintah Kota Tangerang.

"Saat ini baru 10 tower yang mengantongi ijin, SK nya diterbitkan pada Tahun 2016. padahal Kalau saja seluruh tower microcell milik TBG ini diurus dan membayar retribusi ijinya, bisa di bayangkan berapa besar uang yang masuk ke kas Daerah Kota Tangerang, ujar sumber yang enggan disebutkan namanya," Selasa (8/10/2019).

Ia menambahkan, bahwa untuk diketahui bahwa PT.TBG pada tahun 2006 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk menjadi penyedia tower bersama. Karena perusahaan yang berkedudukan di jakarta tersebut, merupakan perusahaan besar dan dianggap mampu melaksanakan dan mengendalikan tower bersama di Kota Tangerang, akhirnya berjalanlah pendirian tower monopool tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perusahaan tersebut sudah melaksanakan kewajiban mengurus IMB nya kepemkot Tangerang. fakta di lapanganya, sudah hampir tiga tahunan tower tersebut berdiri, diduga ijinnya sampai saat ini belum diurus juga oleh PT.TBG sampai sekarang.

"Saya contohkan, dalam satu tower yang sudah beroperasi, misalnya ada tiga atau empat profider penyewa, kalau dikalkulasi dalam pertahunya pengusaha tower tersebut bisa meraup keuntungan mencapai milyaran rupiah,ini sudah berjalan tiga tahun," imbuhnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, M.Noor saat di konfirmasi wartawan melalui telephon selulernya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tower microcell milik PT.TBG yang belum berijin tersebut.

" kalau memang berdiri di lahan fasos/fasum milik Pemerintah Kota Tangerang,coba di cek dulu ke Dinas Perkim. Kalau lahan fasos/fasumnya ada di perumahan, Apakah sudah di serahkan atau belum ke Pemkot," pungkasnya.