Print this page

Tak Kantongi izin, Pabrik Peleburan Alumunium di Segel Satppl PP

Tak Kantongi izin, Pabrik Peleburan Alumunium di Segel Satppl PP

detakbanten.com PAKUHAJI -- Satuan pamong praja ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan dan penyegelan sebuah pabrik almunium CV Sri Jaya Logam di Desa Kuwali Kecamatn Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada (10/01/2019).



Berdasarkan pantauan dilapangan, Puluhan petugas satpol PP Kabupaten Tangerang dibantu oleh Satpol PP Kecamatan, Dishub Kabupaten Tangerang, dan petugas Keplolisan dari Polsek Pakuhaji, organisasi perangjat daerah ( OPD) , langaung mendatangi pemilik perusahaan peleburan logam, sebelum menutup dengan segel, perugas Satpol PP Kabupaten Tangerang membacakan berita acara penyegelan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, perushaan CV Sri Jaya Logam terbukti tidak memiliki izin dari Pemkab Tangerang, baik izin mendirikan bangunan, izin industri dan izin lainya. Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah memberikan peringatan tertulis agar pemilik menghentikan kegiatan usahanya.

" Kami terpaksa melakukan penyegelan dan penutupan bangunan yang dijadikan usaha peleburan logam ini" terang Bambang Mardi Sentosa.

Pemilik perusahaan Frans George hanya bisa pasrah saat petugas Satpol PP melakukan penyegelan, dan penutupan perusahaan miliknya, kegiatan usaha yang dia lakukan hanyalah untuk mempekerjakan warga Suawali.

" Bahan matrial yang saya gunakan berasal dari scrap besi bengkel bubut, kemudian diolah menjadi alumunium" tandasnya.