Wakil Walikota Serang: Jika Masih Ada Sekolah Dikota Serang Jual LKS, Kita Beri Sanksi

Wakil Walikota Serang: Jika Masih Ada Sekolah Dikota Serang Jual LKS, Kita Beri Sanksi

detakbanten.com SERANG - Tindak lanjuti Masalah jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) Wakil Walikota Serang kumpulkan Kepala sekolah di SMP Negeri di SMPN 10, Kota Serang, Rabu (9/10/2019).



Secara tegas, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya jika masih ditemukan praktik jual beli bahan ajar di sekolah.

"Kedepan, jika masih ada ditemukan, kita beri sangsi, Kemungkinan ya ada (penurunan) TPP, penundaan jabatan," ujar Subadri usai lakukan pertemuan.

Subadri menjelaskan, dalam pertemuan  tadi, membuahkan kesepakatan. Para kepala sekolah berkomitmen tidak akan melakukan praktik jual beli LKS di sekolah masing-masing.

"Ini bentuk bukti komitmen Kota Serang menyudahi kejanggalan-kejanggalan di sekolah yang berada di kota serang,ya diantaranya jual beli Lks, yang kemarin teman-teman lihat," ungkapnya.

"Jadi para kepala sekolah sepakat menyudahi dan menyepakati tidak lagi mengulangi peredaran LKS di sekolah masing masing. Ditandatangani diatas materai dan diketahui kepala dinas dan saya, yang terpenting bagi saya tidak ada lagi LKS-LKS yang beredar diperjual belikan," " sambung Subadri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto mengungkapkan, peredaran LKS dengan diperjual belikan kepada murid sudah di larang sejak lama. Penegasan itu bahkan sudah disampaikan sejak 2014 lalu. Ia membantah jika temuan jual beli LKS yang terjadi kurang pengawasan pihaknya.

"Ini kan berdasarkan laporan, dan sudah kita larang. Tapi tadi itu, namanya orang lain seperti  itu. Makanya, ini saya kira bagian dari pembinaan kepada kita," pungkasnya.

 

 

Go to top