Print this page

Dalam Waktu Dekat, Kejati Banten Akan Panggil pihak yang Terlibat Dalam Perkara Genset RSUD Banten

Dalam Waktu Dekat, Kejati Banten Akan Panggil pihak yang Terlibat Dalam Perkara Genset RSUD Banten

detakbanten.com SERANG - Koalisi Mercusuar Banten (KMB) yang terdiri dari 32 LSM, 6 Ormas, 3 Peguron, kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Banten ( Kejati Banten) dijalan Raya Serang-Pandeglang, Senin, (07/10/2019).



Kedatangan mereka guna menagih janji kepada Kejaksaan Tinggi Banten tentang penetapan tersangka baru mengenai perkara Genset RSUD Banten pada Tahun 2015 yang mana pada sebelumnya kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga terdakwa pada perkara Genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Tahun 2015.
 jilid 1, Yang mana ketiga terdakwa tersebut berdasarkan amar putusan Nomor : 29/Pid.sus-Tpk/2018/PN.SRG atas nama Terdakwa Dr. drg Sigit Wardojo, M. Kes, Endi Suhendi, Dan M. Adit Hirdan Restian.

"Kedatangan kami disini, menggelar aksi kembali, guna tagih janji Kejaksaan Tinggi Banten yang mana telah berjanji untuk melakukan penetapan Tersangka baru dalam perkara Genset RSUD Banten." kata Koordinator aksi Heru Priatna disela sela aksinya di depan Kejati Banten. Senin, (07/10/2019).

Heru juga menjelaskan, dalam persidangan perkara Genset RSUD Banten telah diputuskan tiga orang tersangka oleh majlis hakim pengadilan Serang yang masing masing diantaranya Dr. drg. Sigit Wardojo, M.Kes.selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV. Megah Tehnik atau Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian, pada Jumat 3/05/2019,

"Kan dalam pertimbangan ketiga majelis hakim dalam persidangan di pengadilan Negeri serang sudah jelas, bahwa ketiga hakim sepakat, wadir umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto, SKM, M.Si, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tersebut juga yang merugikan keuangan negara Rp. 632 juta." jelasnya.

Sementara itu, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi yang menemui para pengunjuk rasa memerangkan bahwa, Pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan surat perintahnya.

"Dalam Satu minggu kedepan pihak kejaksaan tinggi Banten akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang terlibat didalam perkara Genset RSUD Banten Tahun 2015."ujarnya.