Print this page

Tipu Pengusaha 1,5 Miliar, Warga Kebayoran Lama Dicokok Petugas Polsek Curug

Tipu Pengusaha 1,5 Miliar, Warga Kebayoran Lama Dicokok Petugas Polsek Curug

detakbanten.com SERANG - Berbekal selembar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong berlogo Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Pusat Perhubungan Darat, Edho Auffijjar Faqih, (28), berhasil memperdaya Muhidin, (40), pengusaha di Kota Serang. Korban warga Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang ini harus kehilangan uang sebanyak Rp 1,522 miliar setelah dijanjikan proyek pengadaan barang di Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar).



Tersangka Edho ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Curug di rumahnya di Lingkungan Peninggaran, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti lembaran SPK dan bukti transfer diamankan di Mapaolsek Curug.

Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan pada Rabu (11/9/2019) di Kantor Bina Remaja, Kecamatan Curug, tersangka menawarkan pekerjaan pengadaan barang di Kemenhub berupa paket pekerjaan pengadaan perangkat lunak rehabilitasi gedung utama biro publikasi pada Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018. 
Agar aksinya berjalan mulus, tersangka menyodorkan 2 SPK pengerjaan proyek masing-masing senilai Rp 1,017 miliar dan Rp 189 juta.

"Dua proyek tersebut berupa pengadaan software digital signage NDS Solution 2352 ver. 3.3 unlimitid sebanyak 10 unit dan software adobe colt fusion 2016 SE AOO License sebanyak 10 unit. Belakangan diketahui proyek tersebut bodong namun korban telah mentransfer uang ke rekening tersangja," ungkap Kapolsek.

Berbekal dari laporan korban, bersama tim reskrim, Kapolsek melakukan cek ulang lembaran SPK ke Kementerian Perhubungan. Dari perwakilan kementerian diperoleh keterangan bahwa Kemenhub tidak pernah mengeluarkan SPK proyek pengadaan barang perangkat lunak di Direktorat Hubdar.

"Kementerian tidak pernah mengeluarkan surat SPK pengadaan perangkat lunak anggaran tahun 2018. Bahkan pejabat yang menandatangan di lembaran SPK juga sudah meninggal dunia jauh sebelum lembar SPK tersebut dikeluarkan. Jadi initinya SPK yang dipegang oleh tersangka ini bodong," kata Kapolsek.

Berbekal dari keterangan ini, personil reskrim langsung bergerak mencari tersangka di rumahnya. Sekitar pukul 03.30, petugas melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap meski tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.

"Tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya, namun berhasil dipergoki petugas karena seluruh akses keluar sudah kami jaga. Tersangka balik lagi dan bersembunyi dalam rumah. Bahkan kami juga sempat dihalang-halangi pihak keluarga saat tersangka akan kami bawa," tandasnya.