Bangunan kios di Pasar Sentiong Segera Ditertibkan

Bangunan kios di Pasar Sentiong Segera Ditertibkan

detakbanten.com BALARAJA -- Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan kios yang terletak didepan pasar Sentiong desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.



Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, rencananya pengelola bangunan akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas berdirinya bangunan, jika pada hasil pemeriksaan pengelola tidak bisa menunjukan izin mendirikan bangunan ( IMB) maka terpaksa bangunan kios yang sedang dalam proses pembangunan akan kami hentikan dan kami tertibkan.

" Sebagai penegak Perda, Satpol PP.akan bertindak apalagi membangun tanpa memilik IMB itu sudah pelanggarana," terang Bambang.

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat ini sudah membentuk satgas singa santun ( SSS), satgas ini akan melakukan penertiban secara langsung baik terhadap pelanggatan tata ruang , bangunan dan lain sebagainya.

" Bukan hanya di Balaraja saja, tapi satgas ini akan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar peratiran daerah dan peraturan bupati." tandasnya.

 

 

Go to top