Galian Tanah di Duga Tak Berizin Buat Resah Warga Tunjung Teja

Galian Tanah di Duga Tak Berizin Buat Resah Warga Tunjung Teja

detakbanten.com, SERANG - Adanya aktifitas galian tanah di Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dikeluhkan warga. Pasalnya aktifitas galian tanah tersebut akses jalan desa Tunjung Teja kotor dan merusak lingkungan warga sekitar.

Aktifitas Galian tanah yang diduga tidak berijin sudah beroperasi sekitar 1 minggu. Galian tanah kemudian menjadi debu seiring hilir mudiknya kendaraan drum truk yang melintasi dua desa, yakni Desa Tunjung Teja dan Desa Kemuning.

Salah seorang warga Tunjung Teja, Tariman Elon mengatakan, galian tanah diduga tak memiliki ijin ini mengangkut tanah untuk pengurugan jalan tol Serang - Panimbang. Sehingga berdampak merusak lingkungan mengakibatkan jalan kotor dan berdebu.

"Dampaknya lingkungan rusak, hancur eksotis alam rusak yang nampak hamparan tanah merah akibat di keduk. Jalan jadi macet, berdebu dan juga aktifitas ibadah masyarakat terganggu karena akses jalan ke penggalian pas di depan musholla," ujar Tairman, kepada detakbanten.com, Minggu (22/9/2019).

Menurutnya, aktifitas yang sifatnya komersial (bisnis) harus ada manfaat buat masyarakat yang terkena dampak. Tetapi hanya sebagian warga yang ikut bekerja di galian tanah tersebut.

"Hanya sebagian warga saja yang ikut kerja, tetapi warga yang lain hanya terkena dampaknya. Harusnya dari pihak galian tersebut musyawarah bersama masyarakat supaya tidak merusak lingkungan," terangnya.

Untuk itu, kata Tairman, dirinya berharap kepada pihak yang berwenang untuk menutup galian tanah yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Karena, lanjut Tairman, Usaha galian ilegal tersebut, melanggar Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Tambang dan UU No. 22 tentang Migas.

"Saya harap pihak yang berwenang agar segera menutup aktivitas galian tanah tersebut karena sudah melanggar UU, ini tidak bisa di biarkan," tegasnya.

 

 

Go to top