Print this page

Diduga Caplok Lahan Warga, Pengembang Di Balaraja Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Caplok Lahan Warga, Pengembang Di Balaraja Dilaporkan Ke Polisi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kasus dugaan pencaplokan oleh pengembang perumahan di Balaraja terus bergulir, pemilik lahan Sawini warga Kamoung Pekong Desa Saga Kecamatan Balaraja melaporkan dugaan pencaplokan lahan oleh PT Panca Maung kepada Kepolisian Resort Tangerang pada tangggal 30 Juni.



Bukti nomor laporan TBL / 257/ VI/2019 / Restra Tangerang ini ditandatangani oleh Ipda Ridwan Suhendri , dan pelapor berikut saksi-saksi sudah dipanggil oleh penyidik bagian unit harda Satreskrim Polrestra Tangerang, kasus ini terpaksa dilaporkan, karena secara sah dan sengaja pemilik lahan menyerobot lahan milik sawini , padahal sampai saat ini Sawini masih tercatat di BPN sebagai pemilik sah Sertifikat bernomor 01811, atas nama sawini binti boton, NIB 02286. Bahkan menurut hasil pengecekan di BPN, bidang tanah tersebut belum diperjual belikan kepada pihak manapun.

" Sampai saat ini gak ada itikad baik dari pengembang, padahal tanah saya sudah dibangun perumahan," terang Sawini.

Sawini mengatakan, pihaknya sudah memberikan kuasa hukum kepada pengacara Alfan SH , dan pengacara sudah melakukan upaya hukum dengan memberikan somasi keoada pengembang dan sudah memberitahukan kepada BTN dan BPN.

" Kasus ini saya kuasakan ke pengacara dan untuk lebih jelasnyab silahkan hubungi pengacara saya;" terang Sawini.

Sementara Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung berjanji akan mengungkap kasus penyerobotan lahan ini, sampai saat ini sudah beberapa pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan direktur PT Panca Maung sebagai terlapor juga sudah dipanggil.

" Kami akan bekerja semaksimal mungkin dan pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan oleh pengenbang ini, beberapa pihak sudah kita panggil." tandasnya.