Print this page

Ratusan Massa Tuntut Tuntaskan Dugaan Jual Beli Aset Negara Untuk TPST Bojong Menteng Kabupaten Serang

Ratusan Massa Tuntut Tuntaskan Dugaan Jual Beli Aset Negara Untuk TPST Bojong Menteng Kabupaten Serang

detakbanten.com SERANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten tuntut tuntaskan dugaan perjual belikan tanah Negara di blok 06,07,08 desa bojong menteng kecamatan tunjung teja Kabupaten Serang yang dilakukan oleh aparat desa.

"Aksi ini merupakan aksi keprihatinan kami atas dugaan terjadinya penjual belian Aset Negara di daerah Bojong menteng yang melibatkan oknum perangkat desa dan oknum oknum swasta dan pemerintah." kata Sidik salah satu kordinator aksinya Pemkab Serang,Kamis, 22/08/2019.

Bupati Serang Dalam hal ini Ratu Tatu Chasanah Selaku Kepala Daerah, terang Sidik, Harus menindak tegas oknum Pejabat sementara (Pjs) desa Bojong Menteng berinisial (K) yang diduga kuat terlibat.

"Kami minta ketegasan Ibu Bupati serang, agar mencopot setatus PNS nya, karna di duga kuat telah melakukan penjualan tanah negara yang sudah penetapan lokasi untuk di bangun Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) oleh Bupati kabupaten serang pada tahun 2017. yang sekarang perkaranya sudah ditangani Kejari, Sekakigus meminta agar menindak tegas oknum yang terlibat di dalamnya."tegasnya.

Karna, lanjut Sidik, surat pengunduran diri sudah di buat oleh Pjs desa Bojong Menteng, namun belum ada keputusan dari bupati serang selaku kepala daerah.

"Iya belum ada keputusan dr bupati untuk melakukan pemutasian atau pencopotan, akan tetapi surat pengunduran diri sudah d buat oleh PJs saat ini." tuturnya.

Sementara itu Apipudin yang juga kordinator aksi Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten meminta pada Kejari Serang agar menindak lanjuti kasus ini.

"Kami juga meminta pada Kejari Serang agar tanah negara yang telah dijual belikan oleh PJs desa Bojong Menteng di sita dan di buat Pelang, karena kasusnya sedang di tangani Kejari, dan segera mengusut secara tuntas oknum yg telah melakukan penjualan dan pembelian agar di proses secara hukum dan berikan hukuman yang sesuai dengan undang undang yang berlaku di negeri ini." tandasnya.