Print this page

Issue Jaksa Tigaraksa Terkena OTT Mencuat

Issue Jaksa Tigaraksa Terkena OTT Mencuat

detakbanten.com TIGARAKSA.-- Dugaan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berinisial TM merebak.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jaksa berinisial TM diduga menerima suap sebesar Rp 150 juta dari istri tersangka peyalahgunaan narkoba berinisial JDI alias ALX. Pemberian uang itu, diduga agar TM yang menangani perkara itu agar meringinkan tuntutan. Akibat dugaan suap ini, jaksa berinisial TM tersebut tidak boleh menangani semua perkara. Selain itu, pengawasan Kejaksaan Agung juga sudah meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Zubahri Bahtiar di di Lantai 5 Gedung Pengawasan Kejagung, Jakarta, Kamis (8/8) lalu.

Pantauan wartawan di Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8) sekira pukul 10.00 WIB, tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berada diruangan Kajari Kabupaten Tangerang, Zubahri Bahtiar. Sekitar pukul 14.00 WIB tim Kejagung didampangi Kajari Zulbahri keluar kantor Kejari. Namun sayang, tim Kejagung enggan berkomentar dan langsung menunju mobil yang terpakir di depan Kantor Kejari. Kajari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar enggan bekomentar. Hanya meyarankan untuk konframsi ke Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Fariando Rusmand. “Ke Kasi Intelejen saja,” singkat Zulbahri.

Saat ditanya tujuan tim dari Kejagung mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang, Fariando mengatakan, tim dari Kejagung itu melakukan pengawasan seperti biasa. Artinya, kedatangan tim dari Kejagung itu bukan untuk melakukan peyelidikan. “Tim pengawas dari Kejagung itu hanya supervisi biasa yang dilakukan enam bulan sekali,” jelasnya.

Terkait penanganan perkaran peyalahgunaan narkoba jenis sabu tersangka berinisial JDI alias ALX masih proses di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara itu, kata Fariando, memang belum tahap penuntutan. “Saya tidak tahu, apakah perkara tersanka JDI alias ALX itu ditangani jaksa TM atau bukan. Yang pasti perkara itu masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, belum tahap tuntuan,” ungkapnya.

Fariando menambahkan, jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang tidak akan ada suap untuk mempengaruhi tuntutan terhadap tersangka. Hal itu karena setiap jaksa tidak bisa bertemu dengan keluarga atau kerbat tersangka. Bahkan, nomor kontak jaksa juga keluarga atau kerabat keluarga tidak akan punya. “Jaksa hanya bisa ketemu dengan peyidik dari Kepolisian saja. Semantara dengan pihak keluarga tersangka tidak akan bisa ketemu. Bangimana bisa memberikan suap untuk meringankan tuntutan,” pungkasnya.