Print this page

Bacalon Kades Incumben, Wajib Lampirkan Surat LKPJ Akir Jabatan

Bacalon Kades Incumben, Wajib Lampirkan Surat LKPJ Akir Jabatan

Detakbanten.com TIGARAKSA - Bakal calon kepala desa incumben wajib melampirkan laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ) ahir masa jabatan dan harus melampirkan surat rekomendasi khusus dari inspektorat. Hal tersebut dikatakan Juhri kabid Bangdes pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPPD) kepada wartawan Selasa (13/08/2019).

Menurut pria yang pernah menjabat sekcam Kresek dan Kronjo ini, bahwa terkait incumben yang akan maju mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019 ini, sudah diatur di dalam peraturan bupati ( Perbup) nomor 23 tahun 2019.

" Aturannya udah peraturan bupati terbaru bahwa bagi kepala desa yang mencalonkan diri harus menyerahkan LKPJP akhir masa jabatan, dan dan telah mendapatkan rekomendasi pemeriksaan khusus dari perangkat daerah dalam hal ini inspektorat" terangnya.

Juhri menambahkan, pemdes tidak mencairkan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen, sebelum kepala desa membuat laporan pertanggung jawaban ( LPJ) realisasi dana desa tahap pertama, apalagi bagi kepala desa yang akan maju sebagai calon kepala desa, keputusan pemdes tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.

"Dana desa itu kan terdiri, alokasi dana desa ( ADD), dan desa ( DD) dan dan dana bagi hasil pajak dan retribusi," terang Juhri