BPOM Banten akan Bongkar Jaringan Peredaran Obat yang Dijual Secara Bebas Di Wilayah Banten

BPOM Banten akan Bongkar Jaringan Peredaran Obat yang Dijual Secara Bebas Di Wilayah Banten

detakbanten.com SERANG - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten akan lakukan tindakan refrensip terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat obatan keras daftar G secara bebas diwilayah Banten.

"Ya kita akan melakukan sinergisme seluruh lembaga pemerintahan baik itu Pemda, Polda, dan juga BNN untuk lakukan itu." Kata kepala BPOM provinsi Banten Sukriadi Darma pada Wartawan di Kota Serang.Senin, 29/07/2019.

Sukriadi beranggapan, Hal tersebut penting dilakukan karna saat ini banyak sekali digunakan oleh penguna narokotika yang bergeser ke obat obat keras yang disalah gunakan.

"Mereka sekarang bergeser ke obat obat keras yang disalah gunakan seakan akan itu adalah narkoba, Selama ini kita lakukan pengawasan disarana yang resmi yang legal dan Kita juga kemarinnya berhasil amankan tiga, termasuk juga yang dicipocok depan rumah sakit umum daerah, dilapangan obat obatan yang dijual secara bebas di lapangan ada Tramadol, Trihexyphemidil (THX) kemudian ada juga Diazepam, namun mereka belinya di daerah lain bukan diprovinsi banten jadi mereka beli itu kemudian dijual diprovinsi banten." Terangnya

Jadi, jelas Sukriadi, bilamana didapati itu perbuatan berulang ulang dilakukan dan itu sangat berbahaya bagi generasi muda khususnya pelajar, kedepan akan dilakukan tindakan yang refrensip tindakan yang keras.

"Ini ancaman hukumannya diatur di undang undang kesehatan no 36 tahun 2008 pasal 198 kita akan bongkar modusnya, motifnya, sampai jaringannya, Ini ancaman hukumannya diatur di undang undang kesehatan no 36 tahun 2008 pasal 198, nanti kedepannya kita akan lakukan yang lebih sinergi lagi, kita akan ungkap seluruh jaringannya dan kita akan lakukan pencegahan yang koferhensif integral." Tandasnya.

 

 

Go to top