" Sudah dilakukan sosialisasi kepada warga bahwa lahan tersebut milik Pemkab Tangerang, dan dilarang mendirikan bangunan, namun tetap saja pemilik bangunan liar tersebut membandel" terang Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri saat dihubungi.
Fahmi mengatakan, lahan pemakaman umum ini luasnya mencapai 9 hektar, dan setelah dilakukan pengecekan, banyak berdiri bangunan ilegal, dia berharap agar pemilik bangunan dan lapak pasir bisa suka rela mengosongkan lahan tersebut, karena pemanfaatan aset mikik Pemkab Tangerang harus sesuai dengan aturan.
" Kami berharap agar pemilik bangunan bisa sukarela mengosongkan lahan tersebut, jika membandel maka kami akan bekerjasama dengan kejaksaan untuk memberikan teguran secara tertulis" tandasnya.
Sementara Sekcam Cisauk Yusuf Fahruroji mengatakan, kecamatan Cisauk sudah mengetahui lahan tersebut milik Pemkab Tangerang, kecamatan Cisauk sudah melakukan pendataan hanya saja karena permasalahan aset menjadi kewenangan pihak BKAD dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
" Menjadi serba salah, karena sebagian besar pemilik bangunan disini adalah warga Suradita, namun pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan bagian aset daerah untuk mencari solusi, karena jika tidak ditertibkan dari sekarang juga akan menjadi masalah di masa datang" tandasnya.