Walikota Serang Tinjau Pembangunan KPW Kesultanan Banten

Walikota Serang Tinjau Pembangunan KPW Kesultanan Banten

detakbanten.com, KOTA SERANG - Walikota Serang Syafrudin di dampingi Kepala Dinas PU M. Ridwan, Kadis Dishub Maman Lutfi dan Kadis Disperindag Kota Serang Yoyo Wicahyono meninjau pembangunan di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Kesultanan Banten, Rabu (24/7/2019).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pembangunan KPW Kesultanan Banten akan selesaikan pada 2021. Sehingga para pengunjung wisata religi di Kesultanan Banten sudah bisa menikmati fasilitas yang disediakan.

"Mulai dari jalan bagus, kios kuliner, hingga penerangan (PJU) dan lahan parkir. Semuanya akan terjamin," kata Syafrudin, usai meninjau lokasi pembangunan KPW Kesultanan Banten.

Dikatakan Syafrudin, sumber dana yang dipakai melalui APBD Kota Serang dan Bantuan Provinsi (Banprov) Banten. Bahkan pembangunan KPW Kesultanan Banten melibatkan 3 OPD terkait.

"Saya yakin akan selesai selama 3 tahun, apalagi ini melibatkan beberapa OPD. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," terangnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang. Pembangunan KPW Kesultanan Banten akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 54 Miliar, mulai dari APBD Kota Serang sebesar Rp 34 Miliar dan Rp 20 Miliar bersumber dari Banprov Banten.

Kepala Dinas PU Kota Serang M. Ridwan menambahkan, rincian pembangunan yakni sepanjang Jalan Priyai-Kasemen dan Jalan Utama KPW Kesultanan Banten dengan jarak 2 Kilometer (Km), menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 Miliar. Dilanjutkan dengan lahan parkir memakan anggaran Rp 1,3 Miliar.

Tak sampai disitu, lanjut Ridwan, pembangunan gerbang utama yang meliputi penerangan jalan dan lain-lain, menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,3 Miliar. Selanjutnya adalah pematangan lahan dengan biaya Rp 10 Miliar.

"Sisa anggaran pun akan masuk dalam dana tak terduga, maupun pembangunan seperti Kios, Masjid, Toilet dan lain-lainnya," ujarnya.

 

 

Go to top