CPNS K2 Jangan Percaya Mau Disogok

CPNS K2 Jangan Percaya Mau Disogok

detaktangsel.com- SERPONG, Adanya informasi agar bisa lolos menjadi CPNS harus membayar sejumlah uang, BPKP Kota Tangsel meminta jangan percaya. Pasalnya, jelang pengumuman CPNS K2 banyak oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ini lantaran semua kewenangan berada di Kementerian. Mustahil ada permainan uang dalam penentuan kelulusan. Bahkan, jika ada oknum yang bermain meminta peserta yang dimintai uang untuk melapor ke BKPP.

Kepala BKPP Kota Tangsel Firdaus meminta peserta tidak percaya adanya permintaan uang. Dirinya bahkan akan melaporkan oknum yang meminta uang sebagai syarat agar bisa lulus CPNS ke pihak yang berwajib.

“Kalau ada yang melaporkan ke BKPP terkait permintaan uang, pasti akan kita tindaklanjuti ke kepolisian,” katanya, minggu (2/2).

Kata Firdaus, untuk peserta kategori honorer K2 di Pemkot Tangsel ada 1.600an pelamar. Sementara yang diterima hingga kini belum dipastikan karena masih menunggu keputusan Kemenpan-RB. Jumlah kuota didasarkan kepada kebutuhan maupun keuangan daerah.

“Jadi belum tahu berapa kuotanya. Kita hanya menerima hasilnya dari Kementarian,” ucapnya.

Menurutnya kebutuhan akan tenaga teknis, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan memang cukup mendesak. Makanya dalam setiap pembukaan tes CPNS, tenaga ini menjadi skala prioritas lebih besar lulusnya ketimbang tenaga di luar itu. Meski kebutuhan tenaga tersebut besar, namun Yudi tidak mengetahui berapa jumlah peserta yang lulus untuk di Kota Tangsel. Sebab mekanisme kelulusannya adalah kewenangan dari Kemanpan-RB, BKPP hanya memfasilitasi.

 “Karena ada ketentuan lain yang mendasari seseorang untuk lulus. Nilai kompetensi bukan yang menjadi dasar kelulusan,” ujarnya.

Mantan Camat Pamulang ini menerangkan dalam keterangan Kemenpan-RB juga dijelaskan penentu kelulusan selain dua tenaga teknis itu. Diantaranya adalah masa kerjanya lama, ataupun umurnya tidak muda lagi, tetap berpeluang lulus CPNS. Kata dia, untuk peserta honorer K2 tidak bisa disamakan dengan pelamar umur. Ini ada dasar hukumnya sesuai dengan PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 tahun 2012.

“Jadi banyak pertimbangan untuk peserta honorer K 2 ini dalam penentuan kelulusan CPNS,” terangnya.(def)

 

 

Go to top