Deni Arisandi Terpilih Jadi Ketua Koni Kota Serang Sesuai AD/ART

Deni Arisandi Terpilih Jadi Ketua Koni Kota Serang Sesuai AD/ART

detakbanten.com, KOTA SERANG - Musorkot Koni Kota Serang, yang digelar di Cipanas ,Bogor 13 Juli 2019 lalu. Pimpinan Sidang menilai musorkot tersebut sesuai ketentuan dan tahapan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Demikian disampaikan Pimpinan sidang Drs. DN Hamzah SH saat menggelar konfrensi pers di Kantor Koni Kota Serang, Senin (15/07/2019).

"Kami Pimpinan sidang dalam Musorkot di Bogor kemarin telah mematuhi tahapan tahapan, dan sesuai AD/ART ," ucapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya, Pimpinan sidang telah menerima 2 calon dari TPP (Deni Arisandi dan Bachori) sesuai tatif, calon wajib menyampaikan visi misi dalam Musorkot.

"Satu calon Deni Arisandi hadir dalam Musorkot tersebut dan menyampaikan Visi misinya, namun calon satunya Bachori tidak hadir," paparnya.

Atas ketidakhadiran Bachori, kata DN Hamzah, Musrokot diskor sesuai AD/ ART yang berlaku dan pihaknya berkordinasi dengan OC dan Peserta Musorkot. Setelah diskor, akhirnya Musrokot di lanjutkan.

"Setelah scor beberapa kali dan sesuai AD/ART apabila salah satu calon tidak hadir maka dinyatakan gugur dan selanjutnya kita kordinasi dengan Peserta dan OC kita memutuskan Deni Arisandi menang secara aklamasi," jelasnya.

Terkait surat walikota Serang yang memohon agar Musorkot tidak dilakukan diluar Kota Serang, Pihaknya mengaku tidak melanggar peraturan.

"Surat tersebut kan memohon, bukan melarang, sebelum kegiatan kami telah kordinasi dengan walikota Serang dan Beliau meminta agar Wakil Walikota Serang untuk menghadirinya, dikarenakan pada saat tersebut Walikota harus menghadiri acara lain, " terangnya.

Sebelumnya, diberitakan Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Fierly, KONI Kota Serang menilai telag melanggar anggaran rumah tangga (ART) KONI pasal 35 ayat tiga poin (b) (1) yang tertulis pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap anggota sekurang-kurangnya 14 hari kalender dan akan melaporkan ke Badan Olahraga Republik Indonesia (BAOR).

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan sidang mengatakan dalam era demokrasi hak semua untuk melaporkan namun pihaknya telah melakukan semua tahapan.

"Terkait pelaksanaan, hanya kesalahan sistem saja. Kan 30 Juni itu hari minggu, jadi Senin baru kita sampaikan secara tertulis, kalo lewat media sebelumnya juga sudah ada pengumuman, " tutupnya mengakhiri.

Pada Musorkot IV ini, Deni Arisandi kembali terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kota Serang periode 2019-2023 secara Aklamasi. Usai ditetapkan, Deni mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya karena dipercaya kembali untuk memimpin roda organisasi olahraga tertinggi di Kota Serang.

Sementara Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengucapkan selamat dan sukses kepada KONI Kota Serang yang telah berhasil menyelenggarakan Musorkot IV KONI Kota Serang. Musorkot berjalan dengan kondusif dan aman. Sesuai pesan dari Walikota Syafrudin.

 

 

Go to top