" Kami Siap memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, karena itu adalah hak mereka.namun para pemilik diminta bersabar.suratnya juga kan baru kita terima beberapa hari yang lalu", ujar arief setelah memimpin musyawarah di ruang akhlakul karimah plaza Puspem Kota Tangerang",Senin (15/7/2019).
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said endrawiyanto kepada Detakbanten.com mengatakan,bahwa terkait verifikasi dan validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),pihaknya akan segera menurunkan langsung team ke CBD Ciledug.
" Secepatnya akan kami turunkan team ke CBD Ciledug,tujuanya akan melakukan verifikasi dan validasi PBB dan BPHTB.karena itu merupakan kewajiban wajib pajak,ketika wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku ", imbuhnya.
Said menambahkan, bahwa terkait balik nama dan pemecahan sertifikat,pihaknya juga mengakui harus menggandeng instansi terkait yaitu Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Kota Tangerang.