Print this page

Kesal Akibat Langgar Perbup, Ratusan Warga Kosambi Cegat Puluhan Truk Tanah

Kesal Akibat Langgar Perbup, Ratusan Warga Kosambi Cegat Puluhan Truk Tanah

detakbanten.com KOSMABI -- Ratusan warga dari sejumlah desa diwilayah Kecamatan Kosambi, kembali menggelar aksi demo dan menghentikan paksa truk tanah yang masih beroprasi 24 jam di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/7).

Massa aksi menuntut, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindak tegas dan menertibkan truk yang masih melanggar Perda nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional angkutan barang.

Jamroni Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi mengungkapkan, meski sudah berulang kali menggelar aksi demo, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, belum menindak tegas truk bertonase besar yang masih beroprasi 24 jam di jalan Prancis tersebut.

"Aksi demo ini, sudah yang ketiga kalinya, dan sampai sekarang belum mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Dede kepada Tangerang Raya Media, Minggu (14/7).

Menurutnya, truk-truk bertonase besar itu, selain membuat jalan rusak juga membayakan bagi pengguna jalan dan membuat kemacetan pada jam kerja.

"Kami meminta Pemerintah daerah khususnya Dishub Kabupaten Tangerang dapat segera menindak tegas truk-truk tanah yang melanggar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) No. 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk bertonasi besar sudah pinal dan harus dilaksanakan.

“Perbup kita sudah final. Silakan saja kalau mau gugat,” tegas Zaki usai pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Transportasi Tangerang-Bogor di Pendopo Bupati Tangerang kepada awak media, baru-baru ini.

Seperti diketahui, truk bertonase besar boleh melintas di wilayah Kabupaten Tangerang mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Pembatasan jam operasional truk ini dikeluarkan Bupati Tangerang setelah mendapatkan banyak keluhan dari warganya.

Namun sayang, hingga berita ini disusun, truk yang dilarang melintas pada siang hari di jalan-jalan yang ada di Kabupaten Tangerang, sesuai Perda no.47 tahun 2018 tersebut, masih tetap membandel dan masih beroperasi seperti biasa