" Saya menolak di PHK oleh perusahaan, karena jika kami sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung hidup anak dan istri saya," terang Muhamad iip kepada wartawan, Kamis (12 / 07/ 2019).
Menurut iip, salah satu poin yang mendasarinya menolak di PHK karena secara aturan ketenagakerjaan orang cacat tidak boleh di PHK, sehingga perusahaan seharusnya memiliki pertimbangan kemanusiaan , karena cacat tetap yang menimpanya akibat perusahaan.
" Saya memang pernah tidak masuk kerja selama satu minggu, karena ibu jari yang tersisa satu kembali luka akibat mesin pres dan terpaksa harus dibawa ke dokter dengan luka tujuh jahitan, dan saat itu saya mengirimkan bukti surat keterangan dokter (SKD) ke perusahaan, kalau emang perusahaan berdalih bahwa saya pernah tidak masuk kerja dan saya menolak bahwa saya dibilang mangkirm" terang iip.
Kepala bidang hubungan industrial dan pengendalian tenaga kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari muhamad iip dan orang tuanya, dan sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan.
" Kami sudah melakukan pemanggilan dan perusahaan bersikukuh ingin mem PHK saja " terangnya.