Print this page

Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

detakbanten.com SERANG - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang desak Kejaksaan Negeri Serang untuk menyelesaikan Kasus (Abuse Of Power) tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Walikota Serang (Syafrudin) dalam pengalihan aset pemkot serang berupa sebidang tanah dengan luas 8200meter persegi dipersil 53/s pada tahun 2014 lalu.

Mereka datangi Kejari Serang dengan membawa sepanduk besar bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Tanah Milik Pemkot Serang" menuntut keadilan terkait pengalihan aset kejari Serang.

"Kami dari aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang menuntut walikota serang untuk diadili, mendorong serta memproses secepat mungkin pada kejari Serang." Kata kordinator Aksi Ridho disela sela aksi di depan gedung kejari serang, (8/07/2019).

Dengan banyaknya masalah yang ada dikota serang ini, terang Ridho seharusnya dengan kepemimpinan walikota Syafrudin dan Subadri Usuludin membawa spirit baru untuk kemajuan Kota Serang, namun kenyatannya, banyak masalah yang malah timbul lagi yang langsung dirasakan okeh masayarakat saat ini.

"Kita menduga masalah masalah yang timbul dikota serang ini akibat dosa masa lalu (Abuse Of Power) kesewenang wenangan kekuasaan walakota serang bapak syafrudin ." Terangnya.

Intinya, lanjut Ridho, dengan kedatangannya pada hari ini ke kejari serang dengan membawa surat laporan kasus yang di serahkan pada kejari, agar segera mengadili walikota serang dengan seadil adilnya.

"Surat kita telah berikan ke Kejari, mudah mudahan cepat diproses, cepat ada hasilnya, agar kita tau sejauh mana keadilan dikota serang ini di tegakkan, dan kita akan lakukan pengawalan dalam prosesnya nanti." Lanjutnya.

Sementara itu, kepala kejari Serang H. Azhari, SH.,MH.menaggapi positif kedatangan para Mahasiswa yang lakukan sosial control dengan membawa laporan pada kejari Serang pada hari ini.

"Laporan telah kita terima, dan nanti kita akan pelajari terkait laporan perkaranya, karna perkara ini dulu sudah ingkrah, dan beliau (Walikota Serang ) memang sebagai saksi waktu itu, artinya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap." Tuturnya.

Untuk langkah kedepan, lanjut Azhari, pihaknya dalam hal ini kejari serang akan mempelajari dan lakukan expose yang terlibat dalam kasus tersebut untuk petunjuk lebih lanjut.

"Pokoknya ditugngu saja, kita nanti akan lakukan expose, ditunggu saja, ini kita masih pelajari." Tandasnya.